Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa, Calon TKI Tidak Bisa Berangkat Lagi Bekerja di Luar Negeri

06 April 2021
Administrator
Dibaca 4.378 Kali
Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa, Calon TKI Tidak Bisa Berangkat Lagi Bekerja di Luar Negeri

Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat bekerja ke luar negeri seperti Malaysia, Arab Saudi, Polandia dan negara tujuan lainnya wajib harus diketahui oleh Kepala Desanya.

Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali calon pekerja migran harus diketahui dan ditandatangai oleh kepala desa atau lurah guna memenuhi syarat dokumen pengurusan paspor dari Dinas Tenaga Kerja yang diteruskan ke Imigrasi.

Peraturan ini tertuang di dalam undang-undang RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada pasal 7 (23) dan pasal 13 (b) yang menyebutkan Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon pekerja Migran Indonesia Wajib memiliki dokumen surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Hal ini diungkapkan Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Moch Agus Bustami dalam materi Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba pada Kamis (1/4/2021) kemarin. 

"Selain dokumen surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa
atau lurah, syarat dokumen lainnya yang harus dipenuhi adalah surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah
menikah melampirkan fotokopi buku nikah, sertifi kat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Kerja", Jelas Agus Bustami.

Agus menambahkan, salah satu tanda Penempatan Pekerja Migran Nonorosedural alias Calon TKI Ilegal adalah keberangkatannya tidak diketahui pemerintah setempat. 

Selain itu, mengurus paspor pelawak/wisatawan yang bahkan diproses bukan pada imigrasi setempat, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada E-KTKLN yang terbitkan oleh BP2MI.

"misalnya, Calon TKI itu ingin bekerja di Malaysia, namun Ia diuruskan paspornya di Imigrasi Palopo. sementara ada kantor imigrasi di kota Makassar, ngapain jauh-jauh ke sana? ada apa di sana? bukan kah ada di kota Makassar ?. kalau prosesnya saja sudah seperti itu, maka yakin saja mereka akan ditempatkan secara ilegal dan nanti di negara tujuan baru diberikan workpermit. Sayangnya justru akan terdata sebagai orang yang hilang dan pasti luput dari perhatian pemerintah", jelas Agus Bustami.

Lanjut Agus Bustami, parahnya adalah nanti ketika ada masalah yang ditimbulkan baru ketahuan kalau ternyata Ia bekerja di luar negeri.

"Parahnya nanti sudah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja barulah diketahui kalau yang bersangkutan sedang bekerja di perusahaan ladang dan lainya", Lanjut Agus. (*BCHT)